Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien merasa heran dengan penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap dirinya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya sehingga penetapan tersangka terasa aneh. Goldie yakin bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan oleh pelapor, Zendhy Kusuma. Sebenarnya, Nabilah seharusnya menjadi korban pencurian, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh Zendhy. Konflik antara keduanya dimulai ketika Nabilah melaporkan Zendhy karena tidak membayar 14 pesanan makanan dan minuman. Zendhy kemudian memprotes rekaman CCTV yang diunggah oleh Nabilah yang menjadi viral di media sosial. Goldie menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebut diunggah untuk membuktikan kebenaran dan demi kepentingan publik, bukan tanpa alasan. Meski sudah dua kali melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri dan Polsek Mampang Prapatan, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Pada akhirnya, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Keseluruhan insiden ini mencakup laporan polisi, somasi, dan teguran antara pemilik restoran dan terduga pelaku, yang semakin kompleks seiring berjalannya waktu.
Pemilik Bibi Kelinci: Penetapan Tersangka Bareskrim yang Mencurigakan
RELATED ARTICLES


