Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, Nabila O Brien mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan langkah yang diambil dalam konferensi pers di Bibi Kelinci Kemang. Nabila, yang seharusnya menjadi korban pencurian, justru dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hal ini menjadikan Nabila berharap adanya gelar perkara khusus dapat membuktikan keadilan dan penghentian penyidikan ketika unsur pidana tidak terpenuhi. Pengamanan internal Polri pun merespons laporan dengan cepat dan aktif, disambut baik oleh pihak Nabila. Diketahui bahwa pasangan ZK dan ESR dilaporkan ke polisi karena kabur dengan 14 pesanan makanan dari restoran milik Nabila. Proses hukum akan terus ditempuh termasuk melalui jalur praperadilan untuk pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan. Semua tindak pidana harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Gelar Perkara Khusus Restoran Bibi Kelinci: Permintaan Pemilik Diselidiki
RELATED ARTICLES


