BPJN Lampung mencatat bahwa persentase kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung pada tahun 2025 mencapai 92,32%. Balai tersebut bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan nasional di Lampung, yang memiliki panjang total 1.298,48 kilometer dengan lintas seperti Timur, Barat, Tengah, dan jalan penghubung. Meskipun tidak langsung menangani jalan tol, BPJN Lampung tetap memerhatikan standar pelayanan yang diberlakukan oleh pengelola jalan tol.
Hasil inspeksi di semester II 2025 menunjukkan bahwa sebesar 92,32% kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung terjaga. Dari total panjang jalan, sebesar 7,68% masih termasuk dalam kategori jalan tidak mantap. Pada tahun 2026, diharapkan tingkat kemantapan jalan nasional di Lampung dapat meningkat. Lintas Timur, dengan persentase kemantapan tertinggi yaitu 97,55%, menjadi jalur alternatif mudik Lebaran.
Sementara itu, Lintas Tengah memiliki persentase kemantapan terendah yaitu 85,59%, diikuti oleh Lintas Barat (92,22%), lintas penghubung (92,75%), dan jalan non lintas (99,75%). Lintas Tengah, yang sering dilalui kendaraan besar seperti kendaraan batu bara, menjadi ruas jalan dengan kemantapan rendah. Dari total panjang jalan, 284,31 kilometer dalam kondisi baik, 914,45 kilometer dalam kondisi sedang, 96,37 kilometer rusak ringan, dan 3,35 kilometer rusak berat. Harapan untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan nasional di Lampung tetap menjadi fokus utama BPJN Lampung.


