Seorang pria berinisial JMH (31) melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) dan kini terancam dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Pelaku yang merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian, telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan yang profesional dan transparan.
Budi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut dan menyerukan penanganan perkara secara tegas dan sesuai hukum. Seiring dengan itu, terduga pelaku penganiayaan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menegaskan hasil tes tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terprovokasi. Proses penanganan perkara dapat dilaporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti. Polisi menjamin keamanan korban penganiayaan di SPBU Jakarta Timur dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


