Polda Metro Jaya sedang memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa mereka masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Terkait peraturan hukum yang berkaitan dengan penarikan barang, Budi menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan agar lembaga pembiayaan memberikan surat perintah kerja kepada debt collector dengan lebih tertib.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda masyarakat yang dirampas secara paksa. Mereka juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran polres dan polda Metro Jaya untuk bertindak tegas terhadap debt collector yang mengganggu masyarakat. Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku penusukan advokad di Kelapa Dua.
Pelaku tersebut telah diamankan di Semarang, Jawa Tengah. Korban penusukan, BS, mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Saat ini, terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menekankan pentingnya melindungi masyarakat dan memproses setiap tindak kekerasan sesuai hukum yang berlaku. Aksi intimidasi atau kekerasan dalam penagihan utang tidak akan ditoleransi, dan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


