Sunday, August 16, 2026
HomeKriminalitasDeportasi DJ dan Penari Asing oleh Imigrasi Jaksel: Perihal Pelanggaran Izin Tinggal

Deportasi DJ dan Penari Asing oleh Imigrasi Jaksel: Perihal Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan deportasi terhadap DJ dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Deportasi dilakukan terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ZS beraktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan dalam pelaksanaan deportasi. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. Semua WNA di Indonesia diimbau untuk mematuhi peraturan dan menghormati norma serta nilai masyarakat Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan keberadaan orang asing sangat diperlukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler