Investor syariah di pasar modal Indonesia cenderung menyukai saham-saham, terutama di sektor konsumer barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan sektor barang konsumen primer (IDXNCYC) menurut PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Data dari Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menunjukkan bahwa sektor konsumer barang konsumen non-primer memiliki 124 saham syariah atau 18 persen dari total 672 saham syariah di pasar modal Indonesia, sedangkan sektor barang konsumen primer memiliki 94 saham syariah atau 14 persen, serta sektor barang baku memiliki 85 saham syariah atau 13 persen.
Selain itu, sektor energi dan properti juga diminati oleh investor. Namun, Irwan menyatakan bahwa mayoritas investor ritel tertarik pada kelompok lima besar saham syariah. Dari segi kapitalisasi pasar, sektor energi mendominasi dengan nilai Rp2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi pasar saham syariah sejumlah Rp8.972 triliun. Sementara itu, sektor barang baku, infrastruktur, barang konsumen primer, dan properti juga menunjukkan kontribusi yang signifikan dengan masing-masing memiliki porsi dalam kapitalisasi pasar.
Regulasi terbaru yang diterapkan oleh BEI akan memengaruhi pemilihan saham oleh investor. Aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 8 Tahun 2025 mengenai kriteria seleksi efek syariah akan menerapkan beberapa persyaratan terkait kegiatan usaha, transaksi, rasio utang, dan komposisi pendapatan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tercatat dan terbuka di BEI. Meskipun aturan baru ini akan berdampak pada pemilihan saham, namun belum terlihat dampak yang signifikan pada saham yang masuk dalam seleksi Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES).
Irwan juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai menjaga komposisi pendapatan dan utang agar sesuai dengan prinsip syariah, namun masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi oleh emiten di Indonesia. BEI dan OJK berupaya untuk meningkatkan kesadaran emiten akan prinsip syariah untuk menjaga nilai kapitalisasi pasar dan perdagangan sahamnya. Selain itu, Irwan menekankan perlunya kesadaran akan prinsip syariah dalam menjaga portofolio saham, terutama di tahun-tahun mendatang.


