Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pemanggilan tersangka klaster 1 dijadwalkan pada bulan Januari 2026, sekaligus sebagai penyesuaian dengan penerapan KUHP yang baru. Tersangka klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) yang telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Penjelasan mengenai pemanggilan tersangka klaster 1 juga mencakup pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, waktu pasti pemanggilan tersangka dan pemeriksaan ahli serta saksi belum dapat dijabarkan oleh pihak berwenang. Terkait dengan pengajuan uji forensik independen yang diajukan oleh pihak terkait, masih dalam tahap pembahasan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah meminta agar Polda Metro Jaya melakukan uji forensik terhadap ijazah Presiden Jokowi secara independen. Permintaan tersebut didasari pengalaman mereka dalam kasus-kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kasus ini dan menegaskan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan berbagai tahap investigasi yang sedang berjalan, diharapkan penegakan hukum dan keadilan dapat tercapai secara objektif dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai bagian dari proses tersebut, pemanggilan tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


