Pada tahun 2026, Indonesia memasuki fase konsolidasi strategis dalam kebijakan pajak setelah lebih dari satu dekade reformasi fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fokus kebijakan pajak nasional adalah memperkuat fondasi sistem perpajakan agar lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Meskipun pendapatan pajak secara konsisten menjadi penopang utama keuangan negara, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara sekelas di Asia Tenggara. Tantangan perpajakan Indonesia terletak pada efektivitas pemungutan pajak, kepatuhan wajib pajak, dan integrasi basis data perpajakan. Pemerintah memilih pendekatan kebijakan pajak yang hati-hati untuk menjaga stabilitas tarif dan memperkuat administrasi dan pengawasan guna optimalisasi penerimaan negara. Tidak ada kebijakan pajak baru yang akan diterapkan, namun target penerimaan pajak tahun depan naik 7,69 persen dari tahun ini. Pada tahun 2026, sejumlah kebijakan diterapkan untuk mencapai sasaran strategis perpajakan, termasuk stabilitas tarif PPN, optimalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, dan penyesuaian standar global. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi domestik.


