Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dengan estimasi selesai dalam waktu 90 hari kerja.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Sementara itu, bagi debitur bank, mereka masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi setelah pencabutan izin oleh OJK, agar proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank berjalan lancar. LPS juga mengingatkan nasabah agar tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas oleh OJK Sumatera Barat merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha telah melalui berbagai proses dan evaluasi sebelum diputuskan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kesejahteraan nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan.


