Sunday, December 7, 2025
HomeHukumProfil Hendra Kurniawan: Batal Dijatuhi PTDH Kasus Brigadir J

Profil Hendra Kurniawan: Batal Dijatuhi PTDH Kasus Brigadir J

Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai pembatalan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Hendra terseret dalam kasus perintangan penyidikan terkait peristiwa yang menimpa Brigadir J pada 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun Instagram pribadinya. Hendra lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan merupakan jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Karirnya di kepolisian terbilang strategis, dengan berbagai posisi penting yang pernah dijabat, termasuk sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sebelum kemudian dicabut jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J dan awalnya dijatuhi sanksi PTDH, namun sanksi tersebut kemudian diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun setelah proses banding internal. Saat ini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri namun tidak memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH terhadapnya telah dibatalkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler