Sunday, December 7, 2025
HomeHukumLHKPN Agus Pramono: Profil dan Pengalaman Sekda Ponorogo

LHKPN Agus Pramono: Profil dan Pengalaman Sekda Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2025. Keempat tersangka lainnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) dan Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Agus Pramono telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun dan KPK akan menginvestigasi lebih lanjut cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade.

Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono, terungkap bahwa total kekayaannya mencapai Rp8,89 miliar dalam LHKPN tahun periodik 2024. Laporan tersebut mencakup aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang bersumber dari hasil sendiri dan tersebar di beberapa wilayah. Selain itu, Agus juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp265,98 juta, termasuk satu unit mobil Toyota Jeep keluaran 2016 senilai Rp240 juta dan lima unit sepeda motor dengan harga varian dari Rp2,8 juta hingga Rp11 juta. Selain itu, Agus juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp84,4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp1,16 miliar. Total nilai bersih kekayaannya adalah Rp8,89 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp1,5 miliar.

Terlepas dari kontroversi ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan tetap berjalan normal dengan pemerintahan yang dipastikan oleh Jubir. Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Ponorogo untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh perkembangan terkait kasus tersebut dapat diakses melalui berita terkait yang telah disediakan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler