Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan batas maksimum suku bunga pinjaman sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari praktik tidak adil yang dilakukan oleh pinjol ilegal. AFPI bersama 97 platform pinjaman online menegaskan bahwa penetapan batas maksimum tersebut bukanlah hasil dari kesepakatan kartel, melainkan merupakan tindakan yang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik penagihan yang agresif dan pemberlakuan suku bunga yang tinggi sebelum adanya pembatasan tersebut.
Pedoman perilaku AFPI yang disusun untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan oleh pinjol ilegal, bukan untuk membatasi persaingan. Setiap platform pinjaman daring memiliki independensi dalam menentapkan suku bunga sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing, asalkan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Hal ini juga menunjukkan bahwa adanya keberagaman suku bunga antar platform memungkinkan terjaganya kompetisi dalam industri, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan bisnis.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh AFPI dan platform lainnya adalah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulator, bukan untuk melanggar aturan. Hal ini tentu saja merupakan langkah yang diambil demi kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri secara keseluruhan. Dengan demikian, AFPI berkomitmen untuk terus mengedukasi konsumen dan melanjutkan implementasi regulasi yang terkait dengan industri pinjaman daring demi kebaikan bersama.


