Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan Samsat keliling ini tersebar di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus pergi ke kantor pusat.
Sejumlah lokasi layanan Samsat keliling di Jadetabek antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Setiap lokasi memiliki jadwal pelayanan yang berbeda, mulai dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diharapkan membawa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopiannya. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan administrasi yang tepat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan efisien. Jadi, pastikan Anda memanfaatkannya sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.


