Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), meyakini bahwa gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Sleman akan ditolak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki kuatnya konstruksi dan tidak memiliki konteks hukum yang jelas. Ada preseden hukum terkait gugatan serupa yang sebelumnya ditolak oleh pengadilan, seperti gugatan di PN Jakarta Pusat dan PN Solo, serta gugatan di PTUN yang kemudian dicabut.
Solmet mengajak masyarakat untuk melihat masalah ini dengan objektif berdasarkan fakta hukum yang sudah diputuskan lembaga peradilan. Masyarakat dihimbau untuk memahami bahwa sudah ada yurisprudensi yang menjadi acuan dalam gugatan-gugatan di masa yang akan datang. Sebelumnya, gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi telah dilayangkan ke pengadilan oleh beberapa pihak, meskipun keaslian dokumen tersebut sudah dinyatakan oleh Mabes Polri.
Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus ini setelah dilaporkan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Terlapor dalam kasus ini adalah Roy Suryo Cs. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025. Kesimpultannya, Solmet yakin bahwa gugatan ijazah palsu Jokowi di PN Solo dan Sleman akan ditolak, mengingat preseden hukum yang sudah ada sebelumnya.


