Pemerintah Aceh memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen kepada penyandang disabilitas. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas memiliki kendaraan pribadi untuk transportasi dan kegiatan berusaha. Insentif ini diharapkan dapat membantu para difabel dengan mengalihkan beban pembayaran pajak ke kebutuhan produktif lainnya. Langkah ini dianggap sebagai aksi positif dalam memberikan dukungan kepada difabel di Aceh.


