Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan bahwa organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal penangkap tuna di wilayah Samudera Hindia. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penangkap terhadap praktik penangkapan ikan yang ilegal. Aturan tersebut termaktub dalam resolusi 15/03 dan wajib dipatuhi oleh kapal-kapal tuna. Penerapan VMS ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melawan praktik illegal fishing, serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.
Dengan adanya VMS, pengawasan terhadap kapal penangkap ikan menjadi lebih optimal. Meskipun VMS hanya diwajibkan untuk kapal-kapal komersial dengan izin pusat dan kapal nelayan kecil tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Indonesia telah berhasil meningkatkan kepatuhan terhadap aturan VMS dan berhasil mendapatkan tambahan kuota tangkapan tuna dalam sidang IOTC ke-29 di La Reunion, Prancis.
Muhammad Billahmar dari Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan main terkait penangkapan tuna secara regional. Meskipun masih terjadi penolakan terhadap penggunaan VMS, ia berharap ada jalan tengah agar semua kapal penangkap tuna memasang perangkat teknologi satelit ini. Hal ini penting agar tuna Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global. Kehadiran VMS juga membantu Indonesia dalam memenuhi aturan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) yang berdampak pada ekspor produk perikanan ke luar negeri.








