Wednesday, January 14, 2026
HomeBisnisTantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM: Menteri Maman Berbicara

Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM: Menteri Maman Berbicara

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan banyak tantangan yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet UMKM. Salah satu tantangan utama adalah persyaratan restrukturisasi yang dianggap memberatkan. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Maman menjelaskan bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar, sedangkan biaya restrukturisasi untuk nilai kecil bisa jauh melebihi nilai utangnya. Data terbaru menunjukkan bahwa baru Rp486,10 miliar telah direalisasikan untuk penghapusan piutang UMKM, mencakup 19.375 debitur, padahal potensi penghapusan mencapai 1.097.155 debitur dengan nilai total Rp14,8 triliun. Persyaratan restrukturisasi ini diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023.

Meskipun demikian, Maman mengapresiasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang tidak mengharuskan restrukturisasi, sehingga potensi penghapusan piutang macet UMKM dapat dimaksimalkan. Namun, ia menekankan pentingnya aturan turunan dari UU tersebut, khususnya terkait persetujuan dari Danantara. Selain itu, ia juga memperhatikan pergantian direksi di bank-bank Himbara, terutama BRI, setelah RUPS. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian agar direksi baru segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Maman, langkah-langkah ini penting untuk mendukung penghapusan piutang UMKM yang memadai, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler