Wednesday, January 21, 2026
HomeLenggang JakartaJumat, SIM Keliling Jakarta: Info Lokasi Terbaru!

Jumat, SIM Keliling Jakarta: Info Lokasi Terbaru!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta Timur (di Mal Grand Cakung), Jakarta Utara (di LTC Glodok), Jakarta Selatan (di area parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun), Jakarta Pusat (di Kantor Pos Lapangan Banteng), dan Jakarta Barat (di Mal Citraland). Gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Jenis SIM B yang tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Semoga informasi ini membantu anda semua.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler