Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat. Layanan ini memberikan sejumlah manfaat kepada masyarakat, seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Samsat keliling tersebar di beberapa daerah untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor pusat.
Di Jadetabek, berikut adalah wilayah layanan Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman kantor wali kota pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00–12.00 WIB
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G-Twon House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB
14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-14.00 WIB
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan disarankan membawa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya. Pemohon juga harus tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran PKB lima tahunan dan mengganti plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat.








