Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan sistem open dumping mulai hari ini. Hal ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan sampah, dan Bali dijadikan contoh dalam hal ini. Bali dianggap sebagai daerah prioritas dalam penanganan masalah sampah, dengan adanya 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia yang masih melakukan praktik open dumping.
Presiden Prabowo telah mendorong penyelesaian permasalahan sampah saat Kabinet Merah Putih, dengan menyuruh revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan sampah menjadi sumber energi. Setelah melalui beberapa rapat terbatas, keputusan untuk menghentikan sistem open dumping di TPA akhirnya diambil sebelum tim menuju Bali.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya untuk percepat penyelesaian permasalahan sampah, terutama di Bali yang menghasilkan lebih dari 3.000 ton sampah per hari. Kementerian Lingkungan Hidup juga sepakat untuk menyelesaikan sampah yang dihasilkan di atas 1.000 ton per hari. Semua langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan Indonesia dapat lebih berfokus pada pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Langkah-langkah ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, sesuai dengan visi pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.








