Pemerintah Kementerian ATR/BPN memegang teguh tiga prinsip penting dalam upaya penataan kembali sistem pertanahan di Indonesia, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memimpin pertemuan dengan kepala daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membahas kolaborasi dalam pengadaan tanah di daerah tersebut. Kolaborasi ini merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan ulang sistem pertanahan di Indonesia secepatnya.
Menurut Nusron Wahid, penataan ulang sistem pertanahan mengacu pada tiga prinsip Kementerian ATR/BPN, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Dia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, penataan tanah di Indonesia masih sering kali menimbulkan ketimpangan sosial dan ketidakadilan di masyarakat. Data menunjukkan bahwa sebanyak 46 persen tanah di Indonesia masih dikuasai oleh 60 keluarga dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Di Sulawesi Tengah sendiri, masih terdapat 1,1 juta hektar tanah yang belum terdaftar.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A Lamadjido, menyambut baik kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Sulteng yang membahas reforma agraria. Dia menekankan pentingnya bimbingan dari Menteri ATR/BPN terkait pengelolaan tanah untuk kepentingan masyarakat serta Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Reny A Lamadjido juga memastikan akan segera menindaklanjuti arahan dari Menteri ATR/BPN agar bisa segera direalisasikan di Sulawesi Tengah. Semua kemajuan tersebut akan diimplementasikan, termasuk pendaftaran 1,1 juta hektar tanah di Sulteng.








