Tuesday, March 10, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Buka di Lima Lokasi Jakarta Kamis Ini

SIM Keliling Buka di Lima Lokasi Jakarta Kamis Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Jakarta, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk kemudahan dalam prosesnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler