Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang hari raya. Dalam keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, di Jakarta, hal ini diumumkan pada Kamis (27/3). Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi masa libur panjang dan merayakan hari raya dengan lebih tenang.








