Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui regulasi terkait lembaga jasa keuangan yang diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Meskipun tidak ada batasan jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang bisa menggeluti usaha ini, namun harus memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK 17/2024.
Dalam POJK 17/2024, LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dapat mengikuti kegiatan usaha bulion asalkan memiliki modal inti yang mencukupi. Bank umum, misalnya, harus memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Persyaratan ini juga berlaku bagi unit usaha syariah dari bank umum konvensional, bank umum syariah, dan LJK lainnya.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya sesuai regulasi. OJK mendorong partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bulion untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia.
Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) termasuk di antara LJK yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melaksanakan kegiatan bulion. Pegadaian mendapat izin pada 23 Desember 2024, sedangkan BSI pada 12 Februari 2025. Selain penitipan emas dan perdagangan emas, BSI akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan pembiayaan emas dan penyimpanan emas.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas, dan OJK mendorong pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa kegiatan usaha bulion dapat menjadi diversifikasi produk jasa keuangan yang mendukung perekonomian nasional.
Melalui pendekatan yang SEO-friendly, artikel ini memberikan wawasan terkait peraturan terbaru OJK terkait kegiatan usaha bulion dan bagaimana hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.








