Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Wilayah-wilayah tersebut antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, dengan fotokopi masing-masing, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling ini hanya menangani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Alternatif lain yang tersedia adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu pembayaran PKB. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di 33 provinsi melalui telepon seluler. Namun, aplikasi ini tidak diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, mereka tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Semua informasi ini dapat diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.








