Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah indeks pasar saham utama yang digunakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengukur kinerja harga semua saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. Diperkenalkan pertama kali pada 1 April 1983, IHSG merupakan indikator pergerakan harga saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang nantinya bergabung dengan Bursa Efek Surabaya (BES) menjadi BEI. IHSG mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI, dengan nilai dasar pada tanggal 10 Agustus 1982 sebesar 100 dan jumlah saham tercatat saat itu sebanyak 13 saham. Saat ini, IHSG mencapai posisi tertinggi intraday sebesar 7.377,49 poin pada 15 September 2022, dan posisi penutupan tertinggi di 7.318,20 poin pada 13 September 2022. Namun, saat ini IHSG ditutup melemah 127,93 poin atau 2,00 persen ke posisi 6.253,74, sementara LQ45 turun 22,30 poin atau 3,14 persen ke posisi 687,90.
IHSG memiliki beberapa fungsi penting, seperti mengukur sentimen pasar modal di Indonesia, menjadi acuan dalam produk investasi pasif seperti Reksa Dana Indeks dan ETF Indeks, sebagai benchmark bagi pengelola portofolio aktif, serta sebagai proksi untuk mengukur pengembalian investasi, risiko sistematis, dan kinerja dengan risiko yang sesuai. Metode perhitungan IHSG didasarkan pada jumlah nilai pasar total saham yang tercatat pada tanggal dasar, dihitung dengan mengalikan harga penutupan saham di pasar reguler dengan jumlah saham yang tercatat. Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari setelah penutupan perdagangan.
Pentingnya memahami IHSG sangat penting bagi investor, analis pasar modal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menilai kondisi pasar secara keseluruhan, serta memberikan gambaran mengenai perekonomian nasional. Investor yang memahami IHSG dengan baik dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi. Maka dari itu, memantau perkembangan IHSG secara rutin sangat disarankan untuk siapa pun yang terlibat dalam pasar modal.


