Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, mengungkapkan bahwa mereka tidak menargetkan terkabulnya biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan ayah mereka di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Mereka menyadari bahwa terdakwa mungkin tidak mampu untuk membayar restitusi tersebut. Hal ini disampaikan Agam sebagai tanggapan terhadap vonis Pengadilan Militer yang menolak permohonan restitusi terhadap keluarga korban. Restitusi merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus tersebut dan pengajuan restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Agam juga menyatakan bahwa tujuan dari pengajuan restitusi tersebut adalah untuk memperberat hukuman kepada para terdakwa. Mereka siap menerima jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi. Restitusi tersebut tidak berkaitan dengan santunan sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada keluarga korban. Selain itu, Oditur Militer menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun pada sidang pembacaan vonis, pengadilan menolak permohonan restitusi karena ketiga terdakwa dianggap tidak mampu membayar restitusi tersebut.述Pewarta: Siti NurhalizaEditor: Ganet DirgantaraCopyright © ANTARA 2025


