Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengungkapkan keputusan tersebut dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta. Arif menjelaskan bahwa permohonan restitusi yang diajukan tidak dapat dikabulkan karena terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Terdakwa dalam kasus ini adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Meskipun permohonan restitusi ditolak, terdakwa atau pihak ketiga masih dapat menyelesaikan pembayaran di kemudian hari. Majelis hakim juga menilai bahwa besaran restitusi tidak sesuai dengan perkara ini karena tidak melibatkan unsur terorisme. Selain itu, terdakwa sudah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer sebelumnya. Oditur militer sebelumnya menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun keputusan akhir menolak permohonan tersebut.
Pengadilan Militer Menolak Permohonan Restitusi Penembakan Bos Rental
RELATED ARTICLES








