Saturday, February 14, 2026
HomeKriminalitasPutusan Hakim LPSK: Restitusi Korban Penembakan Ditolak

Putusan Hakim LPSK: Restitusi Korban Penembakan Ditolak

Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus mempertimbangkan hak korban yang menderita akibat tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku sesuai putusan pengadilan yang sudah final. Sri juga menyayangkan bahwa pengadilan seharusnya mempertimbangkan penderitaan yang dialami korban oleh tindak pidana para terdakwa, bukan hanya memfokuskan pada santunan yang telah diterima keluarga korban. Dia juga menekankan pentingnya untuk memisahkan antara restitusi dan santunan, karena keduanya memiliki makna yang berbeda dalam konteks korban.

Selain itu, Sri menilai bahwa nilai restitusi seharusnya dihitung terlebih dahulu oleh hakim militer sebelum mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pelaku terhadap kerugian korban, bukan sekadar masalah apakah terdakwa mampu membayar atau tidak. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk mengevaluasi pertimbangan restitusi, dengan harapan agar nilai restitusi dapat menjadi bagian dari pembahasan banding selanjutnya. Selama ini, penderitaan korban jarang dipertimbangkan atau menjadi fokus utama dalam sidang, yang lebih sering memperhatikan hukuman badan dan denda yang tinggi.

Dalam kasus penembakan pemilik rental mobil, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut untuk membayar restitusi kepada korban. Namun, pada sidang pembacaan vonis terbaru, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi kepada korban. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap hak korban yang menderita akibat tindak pidana, serta pentingnya mengakui nilai penderitaan dan kerugian yang mereka alami.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler