Tujuh wanita melaporkan seseorang berinisial RAW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. Mereka diduga menjadi korban penipuan dengan berkedok arisan yang mencapai Rp1,8 miliar. Korban LA menjelaskan bahwa arisan tersebut berjalan lancar awalnya, namun mulai bulan Oktober 2024, pencairan tidak dilakukan sesuai yang dijanjikan. Terlapor RAW juga mengimingi keuntungan 3 – 5 persen dari uang yang disetor, membuat korban dan pelapor lainnya percaya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar jika ratusan orang yang belum melaporkan kasus ini mengalami hal serupa. Setelah akun Instagram terlapor menghilang pada tanggal 4 Februari 2025, korban merasa tertipu dan berusaha menyelesaikan masalah baik melalui komunikasi maupun melalui laporan ke polisi. Mereka berharap uang yang telah disetor dapat dikembalikan dan kasus ini segera diselesaikan. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Maret 2025.
Wanita Laporkan Penipuan Arisan Rp1.8 Miliar ke Polisi
RELATED ARTICLES


