Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Penahanan diperpanjang menjadi 40 hari dari sebelumnya 20 hari. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan penahanan kedua tersangka untuk melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Penyidik akan bekerja sama dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asisten IM setelah pemeriksaan terkait kasus tersebut. Keduanya disangkakan dengan pasal-pasal ITE, pemerasan, dan TPPU. Proses penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani selama 40 Hari: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES








