Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di Pancoran Mas, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Pasalnya, pada Selasa dini hari, kedua pelaku yaitu RR (29) dan HH (24) berhasil ditangkap di Kampung Pitara. RR sebagai pelaku utama eksekutor dan pemerkosa korban, sedangkan HH bertindak sebagai penadah barang korban. Kejadian terjadi saat korban Y (36) sedang beristirahat di kamarnya, ketika tiba-tiba diserang dan dipaksa oleh pelaku menggunakan kapak. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku melarikan diri sementara korban melaporkan ke Polres Metro Depok. Keduanya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Semua informasi bersumber dari ANTARA News.
Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa di Depok: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES








