Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka menghadapi langkah hukum selanjutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi uji keabsahan penyidikan atau penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya. Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut kembali gugatan praperadilan terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara dan menjamin profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas penyidikan perkara tersebut.
Alasan pencabutan gugatan tersebut disebutkan adalah untuk melakukan perbaikan dan manfaat hukum dalam praperadilan yang sedang berjalan. Ramadhan juga menjadi salah satu alasan pencabutan gugatan. Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengar argumen dari pemohon dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada hakim. Selain itu, tim hukum Polda Metro Jaya tetap berkoordinasi dengan Kortastipidkor terkait kasus Firli Bahuri.
Dengan pencabutan permohonan praperadilan, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum berikutnya dan memberikan keputusan kepada hakim mengenai tanggapan mereka terhadap pencabutan tersebut. Semua proses hukum ini dilakukan dengan transparan dan profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.








