Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa mereka sedang melengkapi pemberkasan karena ada beberapa perkara yang sedang dalam penyidikan atau penyelidikan yang saling terkait atau beririsan. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi atau intimidasi. Ade Safri menegaskan bahwa prosedur penyidikan akan tuntas, terlepas dari gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang dilakukan. Ade Safri menjamin bahwa perkara ini akan segera dituntaskan bersama perkara lain yang terkait dengan kasus utamanya. Firli Bahuri memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Ian juga menyebutkan bahwa pencabutan dilakukan juga karena bulan Ramadhan, serta mereka akan melakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.








