Wednesday, November 19, 2025
HomeKriminalitasDua Tersangka Pengemas Minyakita Terancam Denda Rp2 Miliar

Dua Tersangka Pengemas Minyakita Terancam Denda Rp2 Miliar

Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menyatakan bahwa keduanya diduga mengurangi kemasan satu liter dan dikemas hanya 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Mereka ditangkap setelah informasi adanya praktik penjualan Minyakita tak sesuai prosedur didapat oleh polisi, yang kemudian mengungkap praktik tersebut dan menangkap pelaku. Selain kemasan Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, dan ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Dengan pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan, pelaku menggunakan bahan baku minyak dari daerah Marunda dan Cakung. Tindakan pengurangan takaran ini dilakukan sejak November 2024. Selain diancam pidana penjara, kedua tersangka juga dikenakan denda maksimal Rp2 miliar sesuai dengan peraturan yang ada.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler