Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan tersebut melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin dan Selasa dengan rencana untuk menginterogasi 70 saksi lainnya. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar lebih dari Rp500 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menangani kasus korupsi tersebut secara profesional dan transparan. Mereka berencana untuk memeriksa saksi-saksi tambahan, ahli, serta dokumen terkait untuk mendukung proses penyidikan. Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat menemukan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berdampak pada kerugian negara yang signifikan.
Kronologi kasus ini dimulai saat Kementerian Komdigi melaksanakan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total anggaran mencapai Rp958 miliar untuk periode tahun 2020 hingga 2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat fokus pada penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Semua pihak diimbau untuk mendukung jalannya proses penyidikan demi tegaknya hukum.








