Sunday, February 8, 2026
HomeKriminalitasPenyelesaian Kasus Investasi Bodong melalui Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Investasi Bodong melalui Restorative Justice

Perwakilan korban investasi koin kripto EDCCash meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme “restorative justice” untuk memulihkan kerugian yang dialami. Mereka datang ke Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kuasa hukum korban, Siti Mylanie Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tiba-tiba mengajukan surat damai saat Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus TPPU terkait investasi tersebut. Para korban setuju dengan perdamaian tersebut dan telah menempuh jalur keadilan restoratif. Namun, ketika penyidik mengetahui tentang perdamaian tersebut, sikap mereka terhadap korban berubah, seperti menutup pintu.

Mylanie menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini serta mendesak Polri untuk membuka rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa dan penyidik yang tidak profesional. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keadilan bagi para korban dan mengungkap kebenaran. Selain itu, Mylanie juga mengapresiasi kesediaan Komisi III DPR RI dalam menerima para korban untuk membahas penyelesaian kasus ini dengan mekanisme keadilan restoratif. Kesimpulan rapat tersebut menegaskan pentingnya menindaklanjuti permohonan para korban dengan penyelesaian yang tuntas dan berkepastian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler