Sunday, February 15, 2026
HomeKriminalitasPolrestro Jakbar Mengungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Meruya

Polrestro Jakbar Mengungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Meruya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik produksi dan pengemasan minyak goreng tanpa izin (ilegal) di wilayah Meruya, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyidikan di sejumlah pasar di Jakarta Barat. Informasi yang diterima menyebut adanya produksi dan pengepakan minyak tanpa izin resmi, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya setelah melakukan pengecekan di pasar-pasar terkait.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/3), petugas menemukan bahwa pelaku memproduksi dan mengemas minyak dengan volume di bawah standar, yakni sekitar 800-850 mililiter per kemasan, sementara seharusnya mencapai 1 liter. Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengemasan minyak dengan volume yang tidak sesuai. Saat petugas tiba, pelaku sudah mengepak dan siap mengirimkan produk ke berbagai daerah, termasuk Jakarta dan seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa kurang lebih 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait, telah diperiksa dan berkas akan terus dilengkapi untuk disampaikan secara resmi melalui pimpinan Polres Jakarta Barat. Keseluruhan proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran produksi dan pengemasan minyak goreng ilegal di daerah tersebut, yang dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler