Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk dari UKI, RS UKI, masyarakat penjual minuman keras, keluarga korban, dan mahasiswa yang turut terlibat. Meskipun keterangan dari para saksi telah sesuai, namun hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik. Polres Metro Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan secara ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian mahasiswa tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli pidana dan melakukan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait insiden tersebut serta mengklarifikasi apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi Dalami Kematian Mahasiswa UKI: 34 Saksi Diperiksa
RELATED ARTICLES








