Monday, April 13, 2026
HomeLenggang JakartaTips Meningkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakpus

Tips Meningkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakpus

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 5.799 tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim dilindungi melalui program ini, yang didukung oleh corporate social responsibility (CSR) beberapa perusahaan. Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk mendukung program ini dengan menghasilkan sejumlah produk hukum yang relevan. Pada tahun 2024, diharapkan kepesertaan dari tenaga kerja penerima upah mencapai 70 persen dan tenaga kerja bukan penerima upah sebesar 51 persen. Perlindungan ini juga dijamin untuk perangkat kelurahan, kecamatan, dan non-ASN di Jakarta Pusat.

Kolaborasi dengan pemangku kebijakan untuk menjangkau lebih banyak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari warga juga menjadi fokus kedepan. Selain itu, kerjasama dengan perusahaan di Jakarta Pusat juga ditingkatkan dengan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR. Arifin sedang menjajaki kemungkinan pendekatan dengan perusahaan untuk menyisihkan bantuan dalam membiayai keikutsertaan bukan penerima upah dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Semua upaya ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Jakarta Pusat. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung program ini menjadi kunci dalam memastikan semua tenaga kerja terlindungi dengan baik. Copyright © ANTARA 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler