Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin. Layanan Samsat Keliling ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling tersebar di berbagai wilayah di Jadetabek untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor pusat. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diharuskan membawa sejumlah persyaratan, termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Berbagai lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek dapat ditemukan melalui informasi resmi akun TMC Polda Metro Jaya pada media sosial.
Dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengakses layanan Samsat Keliling dengan mudah di berbagai wilayah. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses administrasi terkait pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih efisien.








