Pemerintah Kota Tangerang, Banten memberikan apresiasi kepada warga Cipondoh yang telah taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) dengan cara menabung sejak tahun 1999. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa pembayaran PBB P2 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, terlebih lagi Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon sebesar 25 persen untuk pembayaran hingga tanggal 31 Maret. Keberhasilan warga Cipondoh dalam membayar pajak tersebut merupakan contoh yang patut diapresiasi dan dijadikan teladan bagi masyarakat lainnya.








