Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, dan barang elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena petugas masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kejadian ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi antara tahun 2020 hingga 2024, dimana pada tahun tersebut dilakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total anggaran Rp958 miliar. Kejaksaan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi demi keadilan bagi negara.


