Wednesday, November 19, 2025
HomeKriminalitasKejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Komdigi

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Komdigi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kasus ini terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi pada tahun 2020 hingga 2024. Pada tahun 2020, Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan pagu anggaran sebesar Rp958 Miliar. Di tahun-tahun berikutnya, terdapat kecurangan dalam proses pemenangan tender yang melibatkan pejabat dari Kominfo/Komdigi dengan perusahaan swasta, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Para pelaku diduga melakukan pengondisian untuk memenangkan tender dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah. Akibat dari tindakan korupsi ini, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan kerugian lebih lanjut, termasuk tereksposnya data diri penduduk Indonesia. Untuk menangani kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Maret 2025 dan memerintahkan jaksa penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kontrak yang besar serta menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler