Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait penyebaran surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan setelah koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran yang viral di media sosial meminta THR sebesar Rp1 juta kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”, namun pihak RW mengakui tidak ada patokan besaran THR dalam surat tersebut.
Pengurus RW mengakui bahwa edaran serupa juga telah disebar pada lebaran-lebaran sebelumnya. Meskipun demikian, surat edaran telah ditarik dan sanksi telah diberikan oleh pihak Kelurahan Jembatan Lima. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti hal tersebut. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tambora sebagai langkah preventif terhadap masalah penyebaran surat edaran yang tidak sesuai aturan.


