Pentingnya Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Aturan dan Cara Menghitungnya
Hari raya keagamaan selalu membuat pekerja dan keluarganya antusias, tidak hanya karena suasana hangatnya, namun juga adanya tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nantikan. THR menjadi bantuan penting bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari besar, serta menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan masing-masing.
Dalam payung hukum tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk memastikan pekerja memahami hak mereka dengan lebih jelas, cara menghitung THR bisa disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, akan menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dapat dilakukan berdasarkan rumus kalkulasi yang telah ditetapkan. Misalnya, bagi pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan gaji Rp5.000.000, THR yang diterima akan dihitung melalui rumus tertentu.
Selain itu, bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, terdapat ketentuan khusus untuk penghitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau sesuai dengan jenis upah yang diberlakukan perusahaan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan cara menghitung THR, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperjelas pembayaran THR dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.








