Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk membantu masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Dokumen yang harus dibawa oleh pemohon untuk perpanjangan SIM termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta tes kesehatan di tempat layanan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi yang masa berlaku SIM-nya telah habis, harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya sesuai ketentuan agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.







