Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara lebih efisien.
Beberapa lokasi layanan Samsat Keliling diantaranya adalah di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Jadwal layanan berbeda-beda sesuai dengan lokasi, namun umumnya berlangsung antara pukul 08.00-17.00 WIB dengan beberapa lokasi yang memiliki jam layanan khusus.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, penting untuk memperhatikan persyaratan dokumen yang harus dibawa, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, pengguna harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Semua informasi terkait jadwal dan syarat pembayaran pajak kendaraan bisa diakses melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.


