Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, penting untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Lokasi Samsat Keliling yang tersedia antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere dengan jadwal yang berbeda-beda. Berbagai tempat seperti halaman parkir Samsat, mal, pasar, dan kantor kelurahan menjadi titik lokasi Samsat Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Polda Metro Jaya juga memberikan informasi melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya terkait lokasi dan jam operasional Samsat Keliling. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan cara yang lebih cepat dan efisien. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan nyaman bagi semua pihak yang berkepentingan.


